Indonesia berniat membantu sekitar 2.000 warga Gaza yang menjadi korban perang, Rencana Pengobatan Warga Gaza dengan menyediakan fasilitas pengobatan sementara di Pulau Galang, Kepulauan Riau—lokasi yang memiliki rumah sakit serta histori sebagai pusat penanganan selama pandemi COVID-19.
Namun, TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP, memberikan sinyal untuk tetap waspada. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus didukung dengan penyiapan mekanisme pengembalian yang jelas, agar tidak menjadi jebakan politik yang merugikan perjuangan Palestina.
1. Konsep Kemanusiaan di Pulau Galang
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar fasilitas kesehatan untuk Rencana Pengobatan Warga Gaza dengan Pulau Galang digunakan sebagai tempat penanganan luka para korban Gaza. Setelah pulih, para pasien akan dipulangkan ke wilayah asal mereka—menegaskan bahwa langkah ini bukan relokasi permanen.
2. Peringatan TB Hasanuddin: Jangan Sampai Terjebak
TB Hasanuddin menyambut niat baik ini sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, namun mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap potensi manipulasi oleh pihak yang berkepentingan—seperti gagasan permanen dari mantan Presiden AS Donald Trump.
3. Empat Syarat Penting dalam Perencanaan
Menurut TB Hasanuddin, pemerintah harus memastikan empat elemen berikut sebelum mengambil keputusan:
- Persetujuan warga Gaza, agar mereka merasa nyaman dan bersedia pindah ke Indonesia untuk sementara.
- Persetujuan otoritas Palestina, karena tidak adanya izin resmi dari pihak berwenang bisa menggagalkan misi kemanusiaan ini.
- Akses dari pihak Israel, mengingat Gaza masih dalam kondisi blokade militer.
- Koordinasi dengan negara-negara tetangga seperti Mesir dan Yordania, agar Indonesia tidak bertindak sendirian dalam isu lintas batas ini.
4. Menghindari Isu Permanen dan Maintaing Mandate Nasional
TB Hasanuddin menekankan bahwa fokus harus tetap pada pemulangan pasien setelah sembuh. Jika tidak ada jaminan kembali, maka ide besar ini berpotensi sebagai jalan pendudukan atau penghapusan identitas warga Palestina. Sebagai negara yang memiliki semangat pro-kemerdekaan, Indonesia wajib menjaga prinsip agar Palestina merdeka di tanahnya sendiri.
5. Konteks Konstitusional dan Etika Diplomasi
TB Hasanuddin menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina adalah bagian dari amanat konstitusional, sesuai Pembukaan UUD 1945. Bantuan kemanusiaan harus dengan penuh perhitungan, agar tidak mengikis hak dasar bangsa Palestina atas kebebasan dan kedaulatan di negerinya sendiri.